Jakarta, CNN Indonesia

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) meminta 14 instansi pusat menyusun daftar jabatanĀ ASN yang bisa diisi TNI/Polri.

Plt Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemenpan RB Aba Subagja menyebut daftar kementerian/lembaga (K/L) ini mengacu pada UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Beleid ini menetapkan 10 instansi mana saja yang bisa diisi oleh anggota militer aktif.

Aba merinci 10 instansi tersebut, yakni Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam); Kementerian Pertahanan; Kementerian Sekretariat Negara; Badan Intelijen Negara (BIN); Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Lalu, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas); Sekretariat Jenderal Dewan Pertahanan Nasional; Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; Badan Narkotika Nasional; dan Mahkamah Agung (MA).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, ada 4 instansi tambahan yang bisa diisi militer. Ini diatur dalam peraturan presiden, yang mencakup Badan Keamanan Laut; Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; Badan Nasional Penanggulangan Bencana; dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.

“Setiap instansi, khususnya 10 instansi dan 4 lain yang diatur oleh perpres, itu harus menentukan mana sih jabatannya yang bisa diisi TNI/Polri,” ucap Aba dalam diskusi virtual, Kamis (25/4)

“Harus ada nomenklatur jabatan, kompetensi jabatan, dan syarat jabatannya. Nanti Pak Menteri PANRB (Abdullah Azwar Anas) akan menentukan, ini bisa/tidak (jabatan ASN diisi TNI/Polri),” sambungnya.

Aba mengatakan selama ini memang militer sudah mengisi jabatan sipil, khususnya dalam 14 instansi tersebut. Kendati, ia menegaskan posisi yang diisi TNI/Polri mencakup jabatan struktural alias manajerial, bukan fungsional.

Kemenpan RB mengatakan hanya 8 persen porsi jabatan sipil yang selama ini bisa diisi TNI/Polri. Meski begitu, Aba mengungkapkan para militer itu juga mau mengisi jabatan fungsional ASN.

“Peran pimpinan K/L itu cukup penting sehingga nanti bisa jagain (TNI/Polri yang mengisi jabatan ASN). Termasuk pengawasan, itu bagaimana dia setop ketika sampai presiden karena tidak sesuai peraturan perundang-undangan,” pesan Aba.

“Sekarang di luar instansi 10 (yang diatur UU TNI) saja kok ada sih di situ TNI? Kan harusnya disemprit, melanggar uu karena ini karier untuk PNS. Kami butuh ketegasan, pengawasan, komitmen pimpinan K/L juga karena rata-rata yang minta itu pimpinan,” tegasnya.

Kemenpan RB mengatakan pembahasan aturan TNI/Polri bisa mengisi jabatan ASN maupun sebaliknya berpotensi molor alias batal rampung pada April 2024.

Pengaturan soal resiprokal ini akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen ASN yang mulanya ditargetkan selesai bulan ini. Beleid tersebut adalah turunan dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

[Gambas:Video CNN]

(skt/sfr)






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *